Sebagai umat Islam, kita memiliki kewajiban fardhu kifayah terhadap sesama muslim yang wafat. Fardhu kifayah berarti kewajiban kolektif, jika sudah ada sebagian umat yang melaksanakannya, maka gugurlah kewajiban bagi yang lain. Adapun empat kewajiban utama terhadap jenazah adalah:
1. Memandikan: Membersihkan seluruh tubuh jenazah dengan air dan sabun, memastikan tidak ada najis yang tersisa, sesuai dengan tuntunan syariat Islam.
2. Mengkafani: Membungkus jenazah dengan kain kafan yang sesuai dengan ketentuan syariat.
3. Menshalatkan: Melaksanakan shalat jenazah dengan tata cara yang benar.
4. Menguburkan: Mengantarkan dan menguburkan jenazah di tempat pemakaman sesuai syariat Islam.
Karena pentingnya pengurusan jenazah ini, kami dari pengurus DKM Masjid Adz Dzikra menyampaikan beberapa informasi penting:
1. Tim Pengurus Jenazah
Masjid telah membentuk tim khusus untuk pengurusan jenazah, baik laki-laki maupun perempuan:
* Tim Jenazah Laki-laki:
• Bp. Munzamil – 0811 826 979
• Bp. Nazarudin – 0811 1445 353
• Bp. Supomo – 0816 4853 152
* Bp. Djoko Sularto – 08118711887
* Tim Jenazah Perempuan:
• Ibu Riri – 0813 8353 1677
• Ustadzah Mahfudhoh – 0852 1902 3067
Untuk team pengurus jenazah bertugas sampai dengan 31 Desember 2025, selanjutkan akan dibentuk team pengurus jenasah yang baru.
2. Fasilitas yang Tersedia di Masjid
* Tim untuk memandikan, mengkafani, dan menshalatkan jenazah. Untuk penguburan, diserahkan kepada pihak keluarga.
* Perlengkapan lengkap seperti:
• Kain kafan set
• Pembatas (hordeng) untuk memandikan
• Tempat memandikan jenazah
• Dipan jenazah dan keranda
3. Layanan Ambulans
Masjid menyediakan ambulans beserta sopir untuk keperluan pengantaran jenazah baik muslim maupun non muslim.
4. Kerja Sama Pemakaman
Masjid bekerja sama dengan dua TPU di Kota Bekasi:
* TPU Padurenan – Hubungi Bp. Nedi: 0812 1959 7747
* TPU Jatisari – (kontak dapat dikonfirmasi lebih lanjut)
Namun, keluarga bebas memilih lokasi pemakaman sesuai keinginan.
5. Biaya Pengurusan
* Gratis untuk layanan memandikan, mengkafani, dan menshalatkan jenazah.
* Jika keluarga ingin mengganti kain kafan yang digunakan, dipersilakan untuk berinfak ke masjid atau mengganti kain kafan tersebut.
* Layanan ambulans tidak dipungut biaya, namun jika ingin berinfak dipersilahkan guna keperluan operasional
* Biaya pemakaman ditentukan oleh pihak TPU yang dipilih keluarga.
Semoga informasi ini bermanfaat dan dapat membantu warga Komplek Satwika Permai dalam menghadapi situasi duka dengan lebih tenang dan terarah. Kami siap membantu dengan sepenuh hati, sebagai bentuk kepedulian dan tanggung jawab sosial keagamaan.
| Luas Area | 1439 m2 |
| Luas Bangunan | 800 m2 |
| Status Lokasi | Wakaf |
| Tahun Berdiri | 1995 |