AD – ART Adz Dzikra
Dalam sebuah organisasi, termasuk Dewan Kemakmuran Masjid (DKM), ada dua dokumen penting yang biasanya disusun untuk mengatur jalannya organisasi, yaitu Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART).
1. Anggaran Dasar (AD)
Anggaran Dasar adalah aturan pokok atau dasar yang menjadi landasan berdirinya sebuah organisasi. Bisa dibilang ini adalah “konstitusi” organisasi. Di dalamnya biasanya berisi hal-hal yang bersifat umum dan mendasar. Misalnya:
-
Nama organisasi
-
Dasar dan tujuan organisasi (contoh: meningkatkan kemakmuran masjid melalui kegiatan ibadah, pendidikan, dan sosial).
-
Keanggotaan (siapa saja yang bisa jadi anggota/pengurus).
-
Struktur organisasi (misalnya ada ketua, sekretaris, bendahara, bidang-bidang tertentu).
-
Masa bakti kepengurusan.
-
Sumber keuangan organisasi (contoh: infak jamaah, sumbangan, atau usaha halal lain).
-
Lambang atau simbol (jika ada).
Jadi, AD berisi garis besar yang sifatnya tetap, jarang diubah.
2. Anggaran Rumah Tangga (ART)
Anggaran Rumah Tangga adalah aturan pelaksanaan dari Anggaran Dasar. Kalau AD adalah “kerangka besar”, maka ART adalah aturan teknis sehari-hari. Misalnya:
-
Syarat lebih rinci untuk menjadi anggota/pengurus.
-
Cara pemilihan dan pemberhentian pengurus.
-
Tugas dan wewenang masing-masing pengurus (ketua, sekretaris, bendahara, seksi-seksi).
-
Mekanisme rapat (rapat rutin, rapat tahunan, rapat khusus).
-
Tata cara penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan.
-
Aturan mengenai kegiatan rutin (pengajian, pemeliharaan masjid, zakat, dll).
-
Aturan sanksi jika ada pelanggaran oleh anggota/pengurus.
Jadi, ART lebih fleksibel dan bisa berubah sesuai kebutuhan organisasi.
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Dewan Kemakmuran Masjid Adz Dzikra dapat di unduh pada tautan berikut :
Download AD/ART DKM Adz Dzikra Satwika Permai Telkom